SYARAT PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DIPEKERJAKAN

No Syarat
1
SK PNS
2
SK CPNS
3
SK pangkat terakhir
4
Scan Ijazah Terakhir
5
Surat keputusan jabatan akademik dan PAK terakhir, disahkan pejabat berwenang
6
Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai rata-rata baik
7
Surat rekomendasi tugas belajar PTS
8
Surat penerimaan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan Tubel
9
Surat perjanjian tugas belajar dari dosen PNS Dpk. dengan pimpinan PTS
10
Surat perjanjian tugas belajar dosen PNS Dpk. dengan Kepala LLDIKTI
11
Surat persetujuan/izin Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk tugas belajar ke luar negeri
12
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebutuhan Organisasi
13
Surat Kesanggupan Melaksanakan Tugas Jabatan
14
Surat permohonan tertulis dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
15
Surat Jaminan Pembayaran Pembiayaan Tugas Belajar
16
Surat pernyataan dari calon pegawai tugas belajar (3 poin)
17
Surat pernyataan dari pimpinan unit kerja (9 Poin)
18
Surat Keterangan Sehat Jasmasin
19
Surat Keterangan Sehat Rohani