| No | Syarat |
|---|---|
| 1 | Daftar judul buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul buku per program studi sesuai dengan keilmuan pada program studi; |
| 2 | Surat Pertimbangan Senat |
| 3 | Surat permohonan rekomendasi |
| 4 | Scan Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara dan Perubahannya |
| 5 | Surat keputusan pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang |
| 6 | Surat pencatatan pemberitahuan berbagai perubahan Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (jika ada perubahan akta) |
| 7 | SK Ijin Pendirian PTS dan Perubahannya |
| 8 | SK Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) |
| 9 | SK Akreditasi Program Studi (APS) yang sudah ada |
| 10 | Renstra PTS yang memuat rencana perubahan PTS dan pembukaan program studi terkait perubahan |
| 11 | Studi kelayakan perubahan PTS yang memuat kajian tingkat kejenuhan program studi dan tingkat keberlanjutan PTS dan program studi yang akan dibuka jika diberi izin oleh Pemerintah |
| 12 | Instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi yang diusulkan(Jika data Instrumen lebih dari 100 MB mohon melampirkan dokumen dengan link gdrive instrumen) |
| 13 | Data dan dokumen calon dosen tetap program studi yang diusulkan, yang terdiri dari : 1) KTP; 2) Ijazah Sarjana, Magister, Doktor dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 3) Surat pernyataan kesediaan menjadi Dosen tetap pada PTS yang akan berubah; |
| 14 | Laporan keuangan Badan Penyelenggara : 1) Tanpa audit oleh akuntan publik apabila badan penyelenggara tersebut telah beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun atau
2) Dengan audit oleh akuntan publik apabila badan penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun;
|
| 15 | Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari PTS yang akan berubah, yang ditandatangani oleh semua anggota organ badan penyelenggara |
| 16 | Screenshot statuta PTS terdaftar pada PDDIKTI |
| 17 | Surat Pernyataan Pimpinan PTS bersedia menerima mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah |
| 18 | Data dan dokumen calon tenaga kependidikan program studi yang diusulkan, yang terdiri dari :1) KTP;2) Ijazah (paling rendah diploma tiga) dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;3) Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu pada PTS yang akan berubah; |
| 19 | Sertifikat lahan yang akan digunakan untuk PTS yang akan berubah |