SYARAT PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PENUTUPAN PROGRAM STUDI

No Syarat
1
Surat Direktur/Rektor ke LL DIKTI untuk permohonan Rekomendasi Penutupan Prodi
2
Surat Direktur/Rektor ke Mendikbudristek untuk permohonan Penutupan Prodi
3
Surat Pertimbangan/Persetujuan Normatif dari Senat PT tentang Penutupan Prodi beserta daftar hadir
4
Persetujuan/Usulan tertulis dari Yayasan tentang Penutupan Prodi
5
SK Kementerian tentang izin pembukaan Program Studi (awal sebelum penggabungan, jika pengusul adalah PT hasil penggabungan)
6
SK Kementerian tentang izin Pendirian PTS
7
SK Kementerian tentang Penetapan Badan Penyelenggara Perguruan Tingg
8
Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Mahasiwa
9
Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Dosen
10
Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Tenaga Kependidikan
11
Akta Notaris Badan Penyelenggara dan perubahannya (dari awal s/d akhir); akta terakhir tidak boleh lebih dari 5 tahun dari tanggal pengajuan.
12
SK Menkumham tentang Pengesahan Badan Hukum Penyelenggara (dari awal s/d akhir)